Mimbarmalutcom – Oknum aparat polisi yang bertugas di Polda Maluku Utara halang-halangi kerja wartawan saat liputan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate mendapat sorotan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Hal ini sampaikan langsung Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti saat melakukan sosialisasi tentang perlindungan hukum untuk Jurnalis dan kebebasan Pers dari Kekerasan yang berlangsung di Kota Ternate, Jumat (26/7/2024).
Poengky menyebut, tindakan kekerasan berlebihan yang diduga dilakukan anggota kepolisian adalah menghalang-halangi jurnalis mengambil gambar Eliya Bachmid (EB) usai memberikan keterangan di sidang AGK dengan merampas Handpone dan bahkan menyiramkan air ke salah satu jurnalis merupakan hal yang semestinya tidak perlu terjadi.
Tak hanya itu, Poengky juga mendorong, Polda Maluku Utara, untuk melakukan pemeriksaan terhadap EB selaku Ibu Bhayangkari dan suaminya yang merupakan anggota Polri aktif.
“Selain terkait dengan kasus dugaan kekerasan berlebihan terhadap Jurnalis, juga terkait dengan kasus dugaan keterkaitan saksi EB dalam kasus AGK,” tandasnya.
“Kami (Kompolnas) berharap, ketegasan Polda Maluku Utara akan menjadi efek jera sehingga tidak terulang lagi di kemudian hari,” sambungnya menegaskan.
Dikesempatan itu pula, Ia mengakui sudah menanyakan langsung permasalahan tersebut ke Polda Maluku Utara melalui Kabid Humas.
“Kami mendapat jawaban dari Kabid Humas Polda Maluku Utara bahwa Polda Maluku Utara telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada para anggota kepolisian yang diduga menghalang-halangi kerja-kerja Jurnalis saat meliput sidang AGK yg menghadirkan saksi EB, dan Polda tetap menindaklanjuti dengan proses etik,” timpalnya.
***
Tinggalkan Balasan