Mimbarmalutcom – Jaksa Penuntut Umu (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemabali hadrikan Suryanto Andili selaku Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provini Maluku Utara dalam sidang Suap dan Jual Beli Jabatan Eks Gubernu AGK.
Suryanto Andili dihadirkan sebagai saksi atas keterlibatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Prisma Utama. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Rommel Franciskus Tampubolon tersebut dengan menghadirkan sejumlah saksi pada sidang lanjutan dunggan suap AGK pada Rabu, (31/7/2024) pekan kemarin.
Dalam sidang terebut, Suryanto dihadapan JPU KPK menyebutkan bahwa, semua urusan IUP milik PT Prisama itu ditangani langsung Muhaimin Sarif.
Dikatakan, kemudian dibantu oleh Maizon selaku direktur berasama Muhaimin Sarif menangani terkait dengan IUP milik PT Prisma .
“Seluruh dokumen izin IUP PT Prisma ditangani langsung oleh Maizon melalui bantuan Muhaimin Syarif,” kata Kepala Dinas ESDM Malut itu.
Selain itu, JPU KPK kembali menanyakan apakah setiap pengurusan dokumen izin tambang di Kementerian ESDM melalui Dinas ESDM disertai pemberian uang ke AGK.
Kemudian begitu juga dengan adannya permintaan fee kepada perusahaan tambang yang dilakukan Suryanto. Suryanto jug mengakui bahwa, ada pemberian uang ke AGK dan dirinya sendiri tetapi saya lupa.
“Ada, tapi saya lupa,” cakap Suryanto singkat.
***
Tinggalkan Balasan