Mimbarmalutcom – Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum, Universitas Khairun (Unkhair) Ternate layangkan surat somasi balik kepada Basri Mandar dan Ramlia Ismail yang mengklaim sebagai pemilik lahan dan meminta pembyaran diluar kewajaran yakni Rp 1,2 Miliar dengan luas 200 M.
Diketahui, keduanya di somasi balik PKBH terkait dengan laporan mereka ke Polda Malut kepada Dr. M Ridha Ajam, M.Hum selaku Rektor Universitas Khairun dan Direktur Pascasarjana Abd. Wahab Hasyim.
Imran Ahmad, S.H., M.H selaku Tim Kuasa Hukum PKBH Unkahir kepada Mimbarmalutcom mengungkapkan bahwa, keduanya membuat pengaduan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut pada tanggal 23 Juli 2024 lalu.
Sehingga kata Imran, saat ini melalui Tim Kuasa Hukum PKBH telah menyikapi terkait dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/53/VII/2024/SPKT/POLDA MALUT, tanggal 23 Juli 2024 yang dilakukan oleh Basri Mandar dan Ramlia Ismail kepada Dr. M Ridha Ajam, M.Hum selaku Rektor Universitas Khairun dan Direktur Pascasarjana Abd. Wahab Hasyim.
Imran menegaskan Universitas Khairun (Unkhair) melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum akan mengambil sikap dan langkah-langkah hukum sebagai berikut:
Pertama, Pimpinan Unkhair berkomitmen untuk menyelesaikan negosiasi lahan yang telah dilaksanakan jika saudara juga kooperatif untuk menunjukkan bukti hak kepemilikan dan letak tanah yang saudara klaim kepada pihak Unkhair. Sebagaimana telah disampaikan, pihak saudara mengajukan tawaran kepada Unkhair untuk membayar lahan ukuran 200 m² itu senilai 1,2 Milyar Rupiah. Tentunya, nilai ini jauh dari batas kewajaran harga tanah pada daerah tersebut, Unkhair akan membayar harga tanah saudara berpedoman pada ketentuan pengelolaan keuangan negara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Lagipula, tanah yang saudara klaim tidak dimanfaatkan secara pribadi oleh Rektor dan keluarganya. Pemanfaatan tanah tersebut digunakan untuk kepentingan dunia pendidikan, dimana menjadi tempat bagi anak, cucu, dan keluarga saudara untuk menimba ilmu di Kampus Unkhair,” ujarnya.
“Sebagai warga Maluku Utara, seharusnya saudara mendukung pengembangan Kampus Unkhair dengan mengajukan tawaran harga tanah yang wajar dan masuk akal,” sambungnya.
Kedua, Bahwa segala bentuk tindakan hukum saudara berdua melalui kuasa hukum yang saudara tunjuk, sepenuhnya merupakan tanggung jawab hukum saudara secara pribadi dan bukan tanggung jawab hukum kuasa hukum saudara. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.
Kemudian ditegaskan juga dalam Pasal 18 ayat (2) UU 18/2003 yang menyatakan Advokat tidak dapat diidentikkan dengan Kliennya dalam membela perkara Klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat. Dengan demikian, maka segala bentuk tindakan hukum maupun pernyataan-pernyataan saudara melalui kuasa hukum merupakan tindakan saudara berdua secara pribadi yang memiliki konsekuensi hukum dan menjadi tanggung jawab pribadi saudara, baik secara pidana maupun perdata.
Ketiga, bahwa setelah menerima somasi saudara tanggal 11 Juli 2024, Unkhair melakukan penelurusan dokumen terkait objek yang diklaim oleh Pihak Saudara. Dokumen berupa sertifikat yang kami miliki tidak memuat informasi yang menyatakan kepemilikan saudara pada lahan tersebut.
Tinggalkan Balasan