Mimbarmalutcom – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate melakukan rapat terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Dalam rekapitulasi tersebut, jumlah DPS Kota Ternate, Maluku Utara ditetapkan sebanyak 142.372 jiwa. Kegiatan itu berlangsung di Hotel Jati padaMinggu (11/24) kemarin.

Refelyno Mario, Anggota Komisioner KPU Ternate ketika ditemui media ini mengatakan bahwa, penetapan Daftar Pemilih Sementara berdasarkan hasil rekapitulasi dan penetapan pleno yang telah di laksanakan PPS dan PPK di Kecamatan.

“Setelah hasil di tingkat Kecamatan selesai kemarin, kita rapat koordinasi dan hari ini rekapitulasi dan penetapan hasil Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP). Itu untuk ditetapkan menjadi DPS,” ujarnya, Senin (12/8/2024).

Dikatakan, Daftar Pemilih Sementara atau DPS yang sudah ditetapkan ini bukanlah hasil akhir namun akan dikembalikan ke PPK dan KPPS untuk diumumkan disetiap kelurahan dn setiap kecamatan.

Hal itu dilakukan lanjut Refalyno, sebagai bentuk mengumumkan hasil penetapan DPS, sehingga seluruh masyarakat bisa melakukan tanggapan dan masukan apabila terdinya penambahan dan pengurangan nama dalam daftar yang sudah ditetapkan.

“DPS turun setelah nanti pleno rekapitulasi di tingkat provinsi karena ada pemilihan gubernurnya sehingga tanggapan yang dimaksud adalah bilamana dalam daftar DPS belum tercantum sebagian nama warga yang masuk agar melaporkan,” cakapnya.

“sehingga dimasukkan sebagai daftar pemilih. Kemudian, dari DPS itu diterbitkan menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) selanjutnya dari hasil tersebut menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT),” sambungnya.

Selain itu, jumlah TPS Kota Ternate sebanyak 302 sementara jumlah DPS yang laki-laki sebanyak 70.711 jiwa sedangkan perempuan 71.661 jiwa.

Ghun Wahys
Editor
Fikram Sabar
Reporter