Mimbarmalutcom – Penanganan Banjir Lukolamo, Lelilef Kecamatan Weda Tengah. Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah membuat Komitmen dengan Pihak PT IWIP dengan menggelar rapat koordinasi terpadu.

Ikram M Sangadji selaku Penjabat (Pj) Bupati Haltng menghadiri Rapat Teknis yang membahas detail penugasan kepada PT IWIP untuk membantu pemerintah daerah terhadap penanganan cepat kerusakan jalan dan drainase sepanjang jalur Lukolamo – Lelilef.

“Karena menjadi kewenangan pemerintah pusat yang statusnya sebagai jalan nasional termasuk rencana alih trase jalur Tabalik Sabtu,10 Agustus 2024 bertempat Ruang Meeting PT IWIP, Tanjung Uli Weda Tengah” ujar Ikram.

Diketahui, turut hadir dalam Rapat Taknis pasca banjir tersebut, Ketua DPRD Halmahera Tengah, Wakil Ketua DPRD Halmahera Tengah, Sekda Halmahera Tengah, Asisten Bidang Pemerintahan, Kepala Dinas PU Maluku Utara, Kepala Dinas PU Provinsi Maluku Utara, Kepala Dinas PU Halmahera Tengah.

Kemudian hasil Rapat Teknis PT IWIP Menerima dan Setujui 7 (Tujuh) Point oleh Vice Presiden PT IWIP Kevin He dalam waktu dekat pihak PT IWIP akan mengerjakannya.

Selain itu juga Kepala Dinas Perkim Halmahera Tengah, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan, Kepala Bidang Pemerintahan, Kepala BWS Maluku Utara ,Kepala BPJN Maluku Utara, Kepala BPPW Maluku Utara, Camat Weda Tengah, Kepala Desa Waibulan, Kepala Desa Lelilef, Vice Presiden PT. IWIP dan Manajer terkait Unit Kerja.

Kegiatan Rapat Teknis menindaklanjuti Surat Pemerintah Daerah dengan Nomor 600.1.6.4.0794 tanggal 25 Juli 2024, Perihal Penanganan Pasca Banjir di Weda Tengah dan Weda Utara Kepada Vice President PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park.

Insiden banjir yang melanda Kecamatan Weda Tengah dan sekitarnya pada tanggal 20 – 24 Juli 2024, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah telah melakukan rapat koordinasi terpadu dengan pihak-pihak terkait termasuk Unit Pelaksana Teknis Kementerian PUPR di Provinsi Maluku Utara pada Jumat, 26 Juli 2024.

Berikut hasil rapat koordinasi terpadu tersebut dengan ini kami menyampaikan beberapa pertimbangan sebagai berikut:

  1. Penanganan cepat membutuhkan alokasi anggaran yang cukup besar
  2. Waktu penanganan cepat membutuhkan waktu penyiapan anggaran baik dari APBN dan APBD
  3. PT. IWIP dalam rapat koordinasi telah menyampaikan kesediaan dan kesiapan untuk menindaklanjuti hasil rapat koordinasi
  4. Penanganan yang lebih luas telah dimasukan kedalam program jangka panjang.

Sementara berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, pemerintah kabupaten Halmahera Tengah mengajukan surat kepada PT. IWIP untuk menindaklanjuti hasil rapat koordinasi terpadu sebagai berikut:

  1. Melakukan penanganan cepat melalui sodetan lumpur dan sedimentasi daerah aliran sungai Kobe
  2. Melakukan pengerukan dan pembersihan muara sungai Kobe,
    3. Melakukan perbaikan jalan dan drainase sepanjang jalur Lukolamo-Lelilef
  3. Melakukan alitrase jalan Tabalik
  4. Akselerasi pembangunan intake dan water treatment air bersih di Weda Tengah dan Weda Utara
  5. Melakukan perbaikan dan perluasan jembatan beton pada jalan nasional yang berada dalam kawasan industri pertambangan (kawasan proyek strategi nasional
  6. Terkait dengan rekomendasi dan perizinan dari Kementerian PUPR diharapkan Balai Wilayah Sungai dan Balai Pengelolaan Jalan dan Jembatan Nasional Maluku Utara dapat mendukung upaya tersebut.

***

Ghun Wahys
Editor
Fikram Sabar
Reporter