Mimbarmalutcom – Communitas Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (CPLHI) Maluku Utara dengan tegas menyoroti aktifitas pertambangan PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang beroperasi di Halmahera Tengah.
Sekertaris (CPLHI) Maluku Utara M.T. Sahid. M. Ling mengatakan aktivitas pertambangan pada dasarnya memiliki dampak positif dan dampak negatif.
Untuk itu disetiap usaha yang memiliki dampak besar itu sangat wajib untuk dilakukan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) Sebagai dasar dalam pengambilan keputusan.
Berdasarkan hasil kajian AMDAL ini dijadikan pijakan atau peta dalam mengelola lingkungan bagi setiap usaha yang diberikan wewenang untuk pemanfaatan sumber daya alam diwilayah ijinnya.
Diketahuui, pada prinsipnya CPLHI Malut menilai banjir yang terjadi di wilayah Halteng adalah merupakan wilayah konsesi PT. IWIP, maka perlu di sikapi lebih serius.
“Kami menilai bencana banjir yang tak kunjung selesai dan bahkan juga tidak akan selesai, apabila pihak terkait hanya berpatokan karena faktor cuaca,” cakap Sahid pada Kamis, 14 Agustus 2024.
Meski begitu, kata Sahid Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Tengah dan Pemda Provinsi Maluku Utara harus lebih peka terhadap persoalan banjir yang terjadi di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah.
“Kami melihat berbagai spekulasi yang bermunculan itu sebenarnya tidak memiliki basis data secara ilmiah dan bisa saja diragukan keabsahannya,” ujarnya.
CPLHI Malut menegaskan kepada Pemda provinsi Maluku Utara agar segera membentuk tim dengan melibatkan berbagai unsur untuk melakukan Audit Lingkungan secara menyeluruh di wilayah konsesi PT. IWIP.
Tinggalkan Balasan