Mimbarmalutcom – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara menegaskan, setiap bakal calon kepala daerah yang berstatus tersangka bisa ikut mendaftarkan diri pada tanggal 27-29 Agustus 2024 nanti.
Hal itu disampaikan Anggota Komisioner KPU Malut, Reni S Banjar ketika dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon Via WhatsApp, Senin (19/8/2024).
Reni menyebutkan, tidak ada aturan yang melarang tersangka untuk tidak bisa mendaftar sebagai calon kepala daerah pada kontestasi Pilkada di November 2024 mendatang.
“Selama dia pendaftaran di tanggal 29 dan dia masih berproses maka tidak ada aturan untuk membatasi seseorang yang tersangka lalu dia tidak boleh mendaftar, begitu lo,” cakap Reni.
Meski demikian, Reni menyatakan bahwa, jika seorang tersangka prosesnya masih panjang, karena harus menunggu putusan inkrah pengadilan yang memvonis seseorang itu sebagai terpidana.
“Tersangka kan kalau secara bukti permulaan kan memang sudah ada sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Ini kan prosesnya masih panjang kemudian jika dia sudah terdakwa berarti kan masih mengikuti tahapan persidangan setelah itu menunggu putusan yang inkrah dari pengadilan,” tandasnya.
Anggota Komisioner KPU Malut itu juga menjelaskan perbedaan antara Tersangka dan Terpidana atau Eks Napi. Menurutnya, jika status Eks Napi harus melampirkan administrasi secara teknis dan tebuka kepada public.
“Nah, kalau mantan terpidana kan dia mengutuskan secara terbuka di public. Kalau mantan terpidana dengan tindak pidana korupsi, contohnya yah diumumkan, kemudian ada surat dari Kemenkumham bahwa sudah tidak terikat lagi secara teknis administrasi tidak menjalani hukuman lagi, sudah selesai atau bebas,” jelasnya.
Lebih lanjut, Reni bilang berbeda dengan Tersangka. Tersangka masih berproses, dimana dari tersangka, terdakwa hingga divonis terpidana.
Tinggalkan Balasan