“Jadi, akan terbuka untuk publik melihat kepantasan sebuah belanja dialokasikan,” tukasnya.
Selain itu, uji kepantasan dan kelayakan pemerintah menetapkan standar belanja pada setiap unit organisasi pemerintah daerah, yang diikuti dengan standar harga sebagai pedoman untuk menjaga efisiensi dan efektivitas belanja yang dialokasikan.
“Maka belanja yang dialokasi sebesar Rp 4,7 Miliar pertahun sudah memenuhi standar belanja sekretariat daerah atau melebihi dari standar belanja? Jika melebih dari standar belanja akan muncul dugaan fraud (penipuan),” bebernya.
Pakar ekonomi itu juga menjabarkan bahwa publik cenderung tidak percaya pada standar belanja yang ditetapkan pemerintah daerah, maka bisa menggunakan kepantasan dari sebuah alokasi belanja SKPD.
Dengan jumla yang begitu fantastis dialokasi yakni 4,7 miliar sambung Mukhtar, ditenderkan bagian dari strategi mengurangi resiko dari belanja.Kemudian pemenang tender memiliki hubungan dekat dengan sekretaris daerah sebagai pengguna anggaran, sehingga anggaran tersebut diduga markup dan melebih kepantasan alokasi belanja.
“Jika belanja hanya dialokasikan pada beberapa item, bisa jadi dugaan pada upaya curang oleh sekretaris daerah dan pejabat pelaksananya atau ada program lain yang membuat administrasi pada tiga item belanja menjadi membengkak,” tandasnya.
***
Tinggalkan Balasan