Mimbarmalutcom – Mantan Sekretaris Daerah Halmahera Barat, Syahril Abdurradjak, telah diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara sebanyak dua kali. Kamis, (22/8/2024).
Sahril yang juga saat ini bakal mencalonkan diri sebagai Wali Kota Ternate periode 2024-2029 rupanya dalam waktu dekat bakal ditetapkan tersangka dugaan korupsi Pinjaman Pemkab Halbar Tahun 2018 pada Bank Maluku-Maluku Utara.
Pemeriksaan Syahril sebanyak dua kali itu dibenarkan oleh Richard selaku tim penyidik Pidsus Kejati Malut bahwa saat ini telah memeriksa mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Syahril Abdurradjak atas kasus dugaan pinjaman Pemkab sebesar Rp 159,5 Miliar.
Syahril diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penggunaan pinjaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat lantaran disebut lebih tahu-menahu masalah tersebut.
“Kami Periksa Sahril waktu itu sebagai sekda Halbar,” cakap Richard saat ditemui awak media pada Rabu 21 Agustus 2024 kemarin.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard mengungkapkan, saat ini untuk mengumpulkan bukti siapa yang tersangkut dalam kasus pinjaman, maka mantan sekretaris daerah pun diseret untuk dilakukan pemeriksaan.
“Sudah dua kali kita periksa Sekda Halmahera Barat, Penyidik telah melakukan koordinasi dengan BPK soal hasil audit,” pungkasnya
Richard menyebutkan, Syahril diperiksa oleh penyidik, karena lebih tahu-menahu terkait pengunaan aggaran pinjaman Pemkab Halbar pada Bank Maluku-Maluku Utara.
“Jadi Syahril diperiksa pada waktu itu dengan kapasitas hanya sebagai saksi dalam perkara itu,” tuturnya.
Tinggalkan Balasan