Bahkan kata Richard, terkait dengan penetapan tersangka kasus tersebut, pihaknya memastikan bahwa untuk saat ini telah masuk dalam tahap penyidikan.
“Penyidik juga menunggu hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kemudian gelar perkara penetapan tersangka,” terangnya.
Sementara itu, Praktisi Hukum Agus Salim Tampilang meminta kepada penyidik untuk membuka perkara ini secara jelas, bahwa siapa saja yang ikut terlibat menikmati uang negara miliaran rupiah itu.
“Saya meminta kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk membuka kasus pinjaman senilai Rp 159 miliar ini seterang mungkin. Karena kasus ini diduga menyeret beberapa mantan pejabat di Halmahera Barat,” tandasnya.
***
Halaman
1 2
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan