Mimbarmalutcom – Dalam upaya menjaga integritas pemilihan kepala daerah, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Ternate, Kifli Sahlan, mengeluarkan peringatan tegas kepada Ketua Partai Politik peserta pilkada se-Kota Ternate.

Kifli menekankan larangan keras terhadap penerimaan imbalan dalam bentuk apapun selama proses pencalonan untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada 2024. Dalam pernyataan Kifli tersebut, sebagai langkah-langkah strategis yang akan diambil oleh Bawaslu untuk memastikan bahwa proses pencalonan berlangsung dengan adil dan bebas dari intervensi materiil.

“Kami ingin menegaskan komitmen kami untuk mencegah segala bentuk kerawanan dalam tahapan pencalonan,” ujar Kifli, Selasa (27/8/2024).

Kifli menggarisbawahi pentingnya penegakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah beberapa kali diperbarui, dengan yang terbaru adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Dikatakan, berdasarkan Pasal 47 ayat (1) dan (2) dari undang-undang tersebut, Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang keras menerima imbalan dalam proses pencalonan calon kepala daerah.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini lanjut Kifli, akan dikenakan sanksi berupa larangan untuk mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama.

Selain itu, Kifli mengingatkan bahwa Pasal 187B dari undang-undang yang sama menetapkan hukuman berat bagi individu yang terlibat dalam praktik suap.

Anggota partai politik yang terbukti menerima imbalan dapat dijatuhi pidana penjara antara 36 hingga 72 bulan, serta denda dari Rp 300 juta hingga Rp 1 miliar.

Kifli juga menyoroti Pasal 187C yang mengatur sanksi bagi setiap orang atau lembaga yang memberikan imbalan dalam proses pencalonan. Mereka akan menghadapi hukuman penjara antara 24 hingga 60 bulan, serta denda yang sama besarnya, yakni antara Rp300 juta hingga Rp1 miliar.

Pernyataan Kifli Sahlan menegaskan bahwa Bawaslu berkomitmen untuk memastikan transparansi dan integritas dalam pemilihan kepala daerah mendatang.

“Kami berupaya keras agar semua tahapan pemilihan berlangsung dengan fair dan tanpa adanya unsur dugaan pelanggaran yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi,” tegasnya.

Dengan peringatan ini, diharapkan semua pihak terutama Partai Politik dan individu yang terlibat dapat mematuhi regulasi yang ada dan menjaga integritas pemilihan. Langkah ini bertujuan untuk mewujudkan proses demokrasi yang bersih, adil, dan transparan.