Mimbarmalutcom – Direktur PT. Al-Bakra, Abdi Abdul Aziz, resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia pada Selasa, 27 Agustus 2024. Laporan tersebut terkait dugaan suap dan korupsi dalam proyek pembangunan gedung kuliah terpadu IAIN Ternate dengan dilai pagu anggaran Rp 19,7 miliar yang dikerjakan oleh perusahaan tersebut.
Laporan ini diajukan oleh sekelompok pemuda yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Bersatu untuk Pembangunan Bersih (GEMBUR) Malut Jabodetabek. Mereka menilai bahwa kasus tersebut hingga kini tidak tersentuh oleh penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara.
Mansur A. Dom, Kodinator GEMBUR dalam siaran persnya menegaskan bahwa meskipun kasus ini telah banyak disoroti oleh media dan aktivis, namun tidak ada tindakan konkret dari aparat penegak hukum. Oleh karena itu, GEMBUR berharap KPK segera mengambil langkah tegas untuk mengungkap kasus yang melibatkan berbagai pihak berpengaruh di Maluku Utara.
Lebih jauh, Mansur mengungkapkan bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan individu, tetapi merupakan bagian dari jaringan korupsi yang lebih besar. Keterlibatan sejumlah pejabat pemerintah, pemimpin perusahaan, termasuk dari sektor tambang dan kontraktor, menunjukkan adanya kolusi yang terstruktur dan sulit diungkap tanpa keberanian penuh dari aparat penegak hukum.
“Kesaksian Abdi Abdul Aziz dalam sidang di Pengadilan Negeri Ternate beberapa minggu lalu memperkuat dugaan ini. Dalam sidang tersebut, ia mengaku telah memberikan uang sebesar Rp 1,1 miliar kepada AGK, yang diduga sebagai suap terkait proyek-proyek infrastruktur di Maluku Utara,” ungkap Mansur.
Dikatakan, transaksi tersebut dilakukan bertahap selama empat tahun, dengan 32 kali transfer, termasuk pemberian tunai di hotel mewah di Jakarta, yang melibatkan ajudan AGK.
“Proyek pembangunan gedung kuliah terpadu IAIN Ternate yang dikerjakan PT. Al-Bakra juga disorot karena diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), mengindikasikan adanya pengurangan kualitas pekerjaan. Ini membuka kemungkinan bahwa korupsi tidak hanya terjadi dalam bentuk suap, tetapi juga melalui pelaksanaan proyek yang merugikan negara,” pungkasnya.
Atas dasar bukti-bukti tersebut, Mansur mendesak KPK untuk segera menetapkan Abdi Abdul Aziz sebagai tersangka dan memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pengawas proyek untuk menyelidiki keterlibatan aktor-aktor lainnya dalam kasus ini.
***
Tinggalkan Balasan