Mimbarmalutcom – Seluruh para bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, diberikan kesempatan waktu selama 3 hari oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara, agar segera melengkapi administrasi pendaftaran pencalonan.

Seperti yang dikatakan Komisioner KPU Malut, Divisi Teknis Penyelenggara Reni S Banjar, saat dikonfirmasi pada Jumat 8 September kemarin, terkait dengan perbaikan berkas setelah adanya penelitian administrasi.

Reni menyebutkan, dimana pihaknya menemukan bahwa dari ke empat bakal calon tersebut ada yang belum memenuhi syarat pencalonan.

”Waktu yang diberikan kepada bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur ini selama 3 hari kedepan, yakni dimulai dari tanggal 6 sampai dengan tanggal 8 September 2024,” kata Reni saat dikonfirmasi awak media.

Selain itu, Reni menjelaskan dalam kurun waktu yang cukup singkat ini, diharapkan para kandidat bisa dapat memaksimalkan dengan baik.

“Pada prinspinya yang kita harapkan ialah setiap bakal calon ini agar tetap hati-hati dan teliti supaya berkasnya dapat dilengkapi,” jelasnya.

Reni berujar, masa penelitian administrasi saat ini hanya ada dua status, yakni, yang memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat.

Dikatakan, pada saat perbaikan pihaknya juga akan melakukan penelitian dimana yang disampaikan itu bukan lagi soal memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat, tapi terkait yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.

“Jadi di tahapan berikutnya itu, sudah masuk pada yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat, bukan lagi soal memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat. Jadi kalo masih belum memenuhi syarat itu masih bisa diperbaiki, tapi kalau masuk pada tahapan tidak memenuhi syarat berarti sudah tidak ada lagi waktu untuk perbaikan,” tandasnya.

Sehingga lanjut Reni, usai tahapan verifikasi administrasi, selanjutnya adalah tahapan pemberitahuan hasil penelitian perbaikan administrasi. Kemudian lanjut pada tahapan pemberitahuan yaitu tahapan memasukan dan tanggapan dari masyarakat, LSM, maupun Bawaslu.

Meski begitu, Reni menyebutkan mereka ini juga akan diberikan kesempatan untuk memberi masukan terhadap keabsahan dokumen sesuai dengan bukti-bukti yang autentik

“Sehingga, nanti KPU Provinsi yang akan melakukan klarifikasi kepada partai politik atau LO maupun langsung kepada pasangan calon,” tutupnya.

***

Ghun Wahys
Editor
Fikram Sabar
Reporter