Sementara itu, terkait dengan tunggakan pembayaran pajak sejumlah usaha perhotelan di Kota Ternate ini dinilai oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Mubin A Wahid tidak adanya ketegasan dari Pemerintah Kota yang kurang peduli terhadap pengelolaan PAD.

“Tunggakan utang piutang yang begitu besar tapi kayaknya Pemerintah Kota Ternate tak berdaya. Padahal, ada ruang regulasi yang memberikan norma untuk itu, harus dilakukan langka-langka hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Mubin.

Atas perihal tersebut, Politisi PPP ini mempertanyakan pemerintah yang tidak menempuh jalur tersebut. Sebab dikatakan persoalan tersebut ada sanksi hukumnya.

“Sehingga bisa dibilang lemahnya Pemkot dalam melakukan upaya mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ini kan sudah masuk pidana, terus selama ini pemerintah terkesan biasa-biasa saja. Sudah berulang-ulang DPRD sudah mendorong begitu kuat untuk menyelesaikan masalah wajib pajak ini,” tegas Ketua Komisi II DPRD Ternate, Mubin A Wahid.

***

Ghun Wahys
Editor
Fikram Sabar
Reporter