Ketidakpedulian terhadap permasalahan pengelolaan sampah berakibat terjadinya degradasi kualitas lingkungan yang tidak memberikan kenyamanan untuk hidup, sehingga akan menurunkan kualitas kesehatan masyarakat.

SEHAT: Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal maka pembangunan kesehatan adalah upaya strategis untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Agar mencapai hal tersebut, dapat melalui peningkatan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang.

Bidang kesehatan sebagai pendekatan yang dianggap paling tepat saat ini. Kota yang sehat mencerminkan masyarakat dengan kemudahan terhadap akses layanan kesehatan. Layanan kesehatan yang memadai kemudian diimbangi pula oleh kesadaran masyarakat dalam berperilaku sehat, mulai dari lingkungan rumah tangga sampai lingkungan perkotaan.

INDAH: Keindahan meruapakan suatu wujud nyata yang menunjukkan suatu keadaan yang membuat seseorang merasa nyaman sehingga menimbulkan rasa kekaguman dan kepuasan batin. Keindahan dipelajari sebagai bagian dari estetika, sosiologi, psikologi sosial, dan budaya. Pengalaman “keindahan” sering melibatkan penafsiran beberapa entitas yang seimbang dan selaras dengan alam, yang dapat menyebabkan perasaan daya tarik dan ketenteraman emosional.

Keindahan kota dapat dilakukan dengan penataan ruang kota sebagai kebijakan perencanaan untuk menata ruang yang bertujuan untuk mewujudkan kota yang nyaman, aman, produktif, dan berkelanjutan. Kota Ternate yang memiliki keindahan alam dan budaya sehingga menjadi daya tarik wisata yang dapat dikembangkan sebagai potensi lokal (local wisdom).

PINTAR: Pintar adalah mengetahui banyak hal yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan, pandai, cerdas, dan cepat dalam memahami sesuatu. Ketika seseorang dilabelkan sebagai orang pintar, itu menandakan bahwa orang tersebut adalah seseorang yang mudah memahami segala sesuatu dan memiliki pengetahuan yang luas. Kota pintar adalah pelayanan publik yang dilakukan pemerintah dalam mendorong peningkatan kualitas di sektor pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat secara adil dan merata.

Misi
Misi merupakan rumusan mengenai upaya dan tahapan yang diyakini dapat dilakukan dalam mencapai visi. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 yang menjelaskan bahwa kriteria rumusan misi adalah:

  1. Menunjukkan dengan jelas upaya-upaya yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan visi daerah;
  2. Disusun dengan memperhatikan faktor-faktor lingkungan strategis eksternal dan internal daerah; dan
  3.  Disusun dengan menggunakan bahasa yang ringkas, sederhana, dan mudah diingat.

Berangkat dari penjelasan di atas, maka untuk mewujudkan visi Kota Ternate yang Bersinar tersebut maka misi yang akan dijalankan dan menjadi sasaran bagi kegiatan yang akan dilaksanakan oleh seluruh pelaku pembangunan, baik oleh penyelenggara pemerintahan maupun masyarakat selama lima tahun kedepan (2025 – 2029) adalah sebagai berikut :

Ghun Wahys
Editor
Fikram Sabar
Reporter