“Karena dalam video tersebut Muhamad Sinen terkesan curi start dengan melakukan aktifitas kampanye terselubung sebab saat ini bukan waktunya untuk berkampanye,” sambungnya.
Lebih lanjut, Jika dia (Muhammad Sinen) datang sebagai ketua Tim Pemenangan calon Gubernur yang di usung, seharusnya arah pembicaraannya untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program.
“Karena baik dari Undang-undang pemilu dan aturan khusus dari PKPU telah menyediakan waktu bagi setiap kontestan pemilu untuk mengkampanyekan dirinya sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yakni pada masa kampanye,” timpalnya.
Zulfikran juga menyatakan, meskipun belum ada calon kepala daerah yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pilkada 2024, tindakan meminta masyarakat memilih seseorang atau dirinya sendiri saat masih berstatus sebagai pejabat publik tidak patut dan tidak etis.
“Pejabat publik dilarang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partisan,” ujarnya.
Sebaliknya kata Zulfikran, tokoh masyarakat, pejabat negara, politikus, bahkan semua orang sebaiknya memberi contoh kepatuhan pada peraturan dan menjaga kondisi tetap tetap aman dan nyaman bagi semua orang.
‘Untuk itu saya meminta Bawaslu Tikep untuk segera menindaklanjuti video yg tersebar, apakah ini masuk dalam pelanggaran ataukah tidak,” tutup Ketua LBH Ansor itu.
***
Tinggalkan Balasan