Mimbarmalutcom – Modus Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) wilayah Kerja (Wilker) Maluku Utara dibantah Oleh pengacara Iswan Samma Terkait janji Ketua LSM GMBI.

Aswan Sama saat dikonfirmasi Media, terkait perkembangan gugatan atas tanah yang melibatkan 27 kepala keluarga (KK) berlokasi Desa Kulo Jaya, kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah telah dibatalkan alis putusan kembali ditolak oleh Mahkamah Agung.

“Iya, jadi saya ceritakan perkaranya saja. Jadi Awalnya perkara lahan Masyarakat sebanyak 27 kepala keluraga di Weda itu dibawa Pengadilan Negeri So-sio Tidore Kepulauan, jadi keputusan yang di keluarkan oleh PN Tidore dimenangkan Oleh PT. Tekindo Energi,” tukas Iswan lewat telpon Via WhatsApp.

Iswan Sammma Menjelaskan, terkait dengan Putusan pengadilan negeri di Tidore Kepulauan bahwa 27 kepala keluarga telah kalah dengan tidak mempunyai bukti-bukti yang kuat di hadapan Hakim, kekalahan 27 Masyarakat juga berujung sama dengan jalur Kasisasi dan PK Di Mahkamah Agung.

“Mereka kalah disebabkan tidak mempunyai cukup bukti-bukti batas kepemilikan lahan Mereka, begitu juga dengan kasasi di MA, dan Putusan Kembali (PK) Hasil tetap sama, yakni amar Putusan di tolak,” terang Iswan yang waktu itu Sebagai Kuasa Hukum bersama Ketua GMBI Malut.

Iswan, ditanya soal pernyataan Ketua LSM GMBI Wilker Maluku Utara Sadiki Hamisi, yang mana membuat pernyataan kemenangan Masyarakat dan Salinan Putusan MA yang dikantongi.

“Jadi kalau ketua LSM GMBI Maluku Sadiki Hamisi membuat pernyataan dan mempunyai salinan putusan MA, maka itu sebuah perbuatan Melawan Hukum, sebab salin MA yang asli Itu dikirimkan langsung MA ke Pengadilan Asal yakni PN Tidore Kepulauan itu yang isi Putusan PK ditolak,” tandas Iswan.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Lewi Maliong dkk atas dugaan pencaplokan tanah yang dituduhkan terhadap PT Tekindo Energi terkait penggunaan lahan seluas 540 Hektar.

Putusan tolak PK tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan MA nomor 90 PK/PDT/2024, pada 27 Maret 2024.

Terkait penolakan PK Lewi Maliong dkk tersebut, PT Tekindo Energi membantah pernyataan LSM GMBI Maluku Utara (Malut) tersebut.

Sebelumnya dalam sebuah pernyataan resmi, Ketua LSM GMBI, Sadik Hamisi mengklaim bahwa MA telah mengabulkan seluruh gugatan peninjauan kembali (PK) 27 pemilik lahan.

Sementara, klien dan para anggota yang dijanjikan oleh ketua LSM GMBI Sadiki Hamisi atas pengambilan puluhan Juta itu sangat Mustahi.

“Sebab keberangkatan Ketua LSM Ke jakarta mengunakan yang pinjam olehnya,” tutupnya.

***

Ghun Wahys
Editor
Fikram Sabar
Reporter