Mimbarmalutcom – Pj Gubernur Maluku Utara diduga kuat terlibat korupsi. Hal itu terungkap dalam Jumpa Pers yang dilakukan oleh Gerakan Ultimatum Indonesia pada Jumat (11/10/2024) di Hotel Ayu Lestari Kota Ternate.
Jumla pers yang bertajuk ‘Menguak Skandal Korupsi Penjabat Gubernur Maluku Utara’ itu dilakukan untuk mengungkapkan sejumlah skandal korupsi di lingkup Pemprov Malut.
Olehnya itu, Gerakan Ultimatum Indonesia mendesak Aparat Penegak Hukum agar segera menelusuri dugaan praktek korupsi yang diduga melibatkan Pj Gubernur Samsudin Abdul Kadir.
Keterlibatan Pj Gubernur Samsuddin Abdul Kadir lantaran saat itu dirinya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Malulu Utara (Malut).
Riyanda Barmawi selaku Koordinator Gerakan Ultimatum Indonesia, menyampaikan bahwa, Pj Gubernur yang saat itu menjabat Sekda seharusnya lebih mengetahui perihal korupsi di di Maluku Utara.
“Sekda sebagai kuasa anggaran, memiliki peran mengiyakan atau membatalkan penggunaan anggaran,” tandasnya.
Dikatakan, pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) yang diduga mendapat potongan atau fee sebesar 15 hingga 25% persen itu tentunya diketahui oleh Samsuddin Abdul Kadir selaku Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara.
“Sekda yang saat ini menjadi Pj Gubernur pastilah aktor dari korupsi berantai di Malut. Sehingga kami mendesak APH, khususnya Kejati untuk membuka peran Pj gubernur dalam kasus yang menjerat mantan gubernur dan dugaan korupsi oleh mantan wakil gubernur,” ungkapnya.
Senada dengan yang disampaikan Abdul Kader Bubu selaki praktisi hukum. Dimana dirinya juga menuturkan, dugaan kasus Mami dan Perjadin sampai saat ini belum ada penetapan tersangka.
“Anggaran Mami dan Perjadin sudah dilakukan penyidikan oleh Kejati Malut. Namun belum juga diumumkan calon tersangka,” ungkapnya.
Dade sapaan akrabnya Abdul Kadir Bubu itu menegaskan beberapa kasus korupsi dan dugaan korupsi di Malut.
Dikatakan, seolah-olah menyembunyikan peran Pj gubernur. Dade meminta Kejati segera menelusuri dugaan penyalahgunaan DAK di Dikbud Malut.
“Peran Sekda Malut yang saat ini Pj gubernur disembunyikan. Kenapa, karena Ia adalah penanggung jawab, yang mengetahui benar siapa saja yang melakukan Perjadin, Ia memiliki kuasa. Alasan Pj gubernur membantu mantan wakil gubernur sudah cukup membuktikan bahwa Pj gubernur terlibat,” tuturnya.
“Kejati harus segera mengumumkan tersanga kasus Mami dan Perjadin, juga menelusuri dugaan penyalahgunaan DAK, dan tidak boleh melepaskan Pj gubernur dari tanggung jawab hukum,” sambungnya.
***
Tinggalkan Balasan