Mimbarmalurcom – Kasus pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) atau baliho milik pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate periode 2024-2029 Syahril Abdurradjak dan Makmur Gamgulu resmi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Laporan tersebut dilakukan oleh Tim Hukum paslon dengan tagline Ternate Bersinar di kantor Bawaslu Ternate, Kelurahan Tanah Tinggi pada Kamis (17/10/2024) dini hari.

Diketahui, baliho kampanye milik Syahril-Makmur yang dirusaki orang tak dikenal itu di Kelurahan Tafure, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate Provinsi Maluku Utara.

Insiden tersebut terjadi tepat di dua lokasi yang berbeda pada Minggu (13/10) sekitar pukul 14:30 WIT dan diikuti laporan tambahan yang diterima dari tim relawan sehari berikutnya.

Ketua Tim Hukum Sahril-Makmur, Fahrid Galitan, mengungkapkan bahwa laporan ini didukung oleh bukti rekaman CCTV dari rumah warga.

Dikatakan, rekaman CCTV tersebut menunjukkan aksi perusakan baliho oleh seseorang yang diduga mencabut dan merobek alat peraga kampanye pasangan calon.

Selain itu, tim relawan juga telah menyerahkan foto-foto yang memperlihatkan kerusakan baliho sebagai bukti tambahan.

“Kami telah menyerahkan rekaman CCTV dan foto-foto kerusakan baliho kepada pihak berwenang. Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti dan diteruskan ke Sentra Gakkumdu karena kasus ini sudah memenuhi unsur pidana,” cakap Fahrid.

Meski begitu, Fahrid menekankan tindakan pengrusakan ini melanggar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020 dan Undang-Undang Pemilu.

“Kasus ini jelas termasuk tindak pidana, dan kami akan mengawal proses hukumnya hingga tuntas,” tandas Fahrid.

Tim Hukum Syahril-Makmur berharap agar pihak berwenang segera memproses laporan ini demi menjaga integritas dan keamanan selama masa kampanye Pilkada Ternate 2024.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Ternate, Julkifli Sahlan, menjelaskan bahwa pengrusakan alat peraga kampanye (APK) diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang pelanggaran kampanye.

Menurut Julkifli, Bawaslu akan melakukan kajian awal terhadap laporan yng masuk.

“Kami akan melakukan kajian awal untuk memeriksa keterpenuhan dua syarat utama, yaitu syarat formil dan materil. Jika terpenuhi, maka laporan tersebut akan diregistrasi,” pungkasnya.

Ketua Bawasku juga menuturkan, pihaknya memiliki waktu maksimal dua hari untuk menentukan apakah laporan ini dapat diregistrasi atau tidak berdasarkan bukti yang ada.

“Setelah itu, keputusan akan disampaikan kepada pihak terlapor,” tukasnya.

***

Ghun Wahys
Editor
Fikram Sabar
Reporter