Mimbarmalutcom – Tim Hukum pasangan calon Gubernur Maluku Utara, Aliong Mus dan Sharil Thahir resmi melaporkan sejumlah akun fecebook yang menyampaikan bahasa-bahasa ujaran kebencian.
Tim Hukum AM-SAH, Fadli Tuanane Ketika ditemui media ini menyampaikan bahwa ada tiga akun yang dilaporkan ke Polda Maluku Utara pada Kamis (17/10/2024) dini hari.
“Tiga akun fecebook yang dilaporkan itu yakni atas nama, Julkifli Abdulatif, Asria dan Muhammad Rizal,” cakap Fadli kepada Mimbarmalutcom.
Fadli berujar, ketiga akun fecebook ini menyampaikan Bahasa-bahasa dengan narasi yang hampir sama yakni menyampaikan sesuatu yang terindikasi ujaran kebencian.
“Sebagaimana yang diatur dalam pasal 310 KUHP dan UU ITE pasal 27 ayat 3 pasal 43 ayat 3 dan pasal 36 UU ITE, terkait dengan perbuatan tidak baik terhadap bapak Hi Aliong Mus,” sebutnya.
Fadli menegaskan ketiga akun fecebook tersebut memosting narasi yang menyebutkan bahwa calon Gubernur Malut, Aliong Mus adalah penipu.
Menurutnya, hal itu tidak baik untuk dilakukan oleh ketiga akun tersebut. Olehnya itu tepat pada Kamis (17/24) dini hari pihaknya mendatangi Polda Maluku Utara untuk melaporkan tindakan yang menggunakan narasi kebencian.
Tinggalkan Balasan