Mimbarmalutcom – Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) didesak segera proses tindakan yang mencoreng prinsip demokrasi dilakukan oleh Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin.
Pasalnya, pasangan calon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 3 itu semena-mena menerobos masuk ke dalam area atau tenda titik kampanye Calon Gubernur, Aliong Mus hingga massa dan pendukung mereka nyaris baku hantam.
Atas insiden tersebut, Juru bicara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara nomor urut 2, Aliong Mus-Sahril Thahir (AM-SAH), mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar menindak tegas calon Bupati dan Wakil Bupati Halsel nomor urut 3, Bassam-Helmi dengan dugaan pelanggaran pemilu.
Jubir AM-SAH, Mansyur Abdul Fatah meyebutkan, Bassam-Helmi diduga mengganggu jalannya kampanye terbatas yang dilaksanakan Aliong Mus di Desa Gurapin, Kecamatan Kayoa, Halmahera Selatan, pada Kamis (7/11/2024) kemarin.
“Apa yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 3 ini merupakan bentuk pelanggaran pemilu dan telah menciderai prinsip demokrasi,” tegas Chulen sapaan akrabnya Juru Bicara AM-SAH.
Chulen menyayangkan sikap dan perilaku politik Bassam-Helmi yang tidak mencontohkan seorang pemimpin yang baik. Ia juag menjelaskan bahwa Bassam-Helmi bersama rombongan mereka seharusnya menunggu hingga Aliong Mus menyelesaikan kampanyenya.
Alih-alih menunggu kampanye kandidat lain selesai! Bassam-Helmi justru diduga paksa menerobos kerumunan massa saat Aliong Mus tengah berorasi dan menyampaikan visi misi serta program unggulan.
Baca Selanjutnya di Halaman Berikut!
Tinggalkan Balasan