Mimbarmalutcom– Tim Hukum Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Utara, Aliong Mus dan Sahril Thahir bakal melaporkan Calon Bupati Halsel, Bassam-Helmi ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara lantaran dinilai telah menganggu proses kampanye Cagub nomor urut 2.
Laporan tersebut atas dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin karena telah menyerobot masuk ke dalam tenda atau area kampanye AM-SAH yang berpapasan dengan Cagub Aliong Mus sedang menyampaikan visi misi serta program unggulan alias kampanye sedang berlangsung.
Tim Hukum AM-SAH, Fadly Tuanane kepada media ini menegaskan bakal melaporkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin ke Bawaslu Provinsi Maluku Utara.
Fadly juga memaparkan, berdasarkan dengan PKPU No 13 Tahun 2024 tentang Pemilu Kada serentak 2024 sudah jelas mengatur soal, terkait larangan kampanye.
“Bahwa PKPU NO 13 TAHUN 2024 Tentang Pemilu Kada serentak 2024, telah jelas mengatur terkait Larangan Kampanye sebagaimana di atur dalam BAB VIII pasal 57 aya 1 poin c, d, e, f,” pungkas Fadly.
Ia juga menekankan bahwa, penegasan BAB VIII Pasal 57 ayat 1 poin c, d, e dan f yaitu terkait dengan larangan dan atau melarang bagi para pasangan calon, baik Bupati maupun Gubernur dalam kampanye.
“Disitu kan sudah jelas, melarang bagi para pasangan calon baik Bupati maupun Gubernur dalam kampanye, malah yang terjadi adalah tindakan tidak terpuji dan telah mencederai Azas Demokrasi dan melanggar Hukum,” tegasnya.
Baca Selanjutnya di Halaman Berikut!
Tinggalkan Balasan