Mimbarmalutcom – Calon Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin resmi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara.

Bassam-Helmi dilaporkan ke Bawaslu, lantaran menganggu proses kampanye Calon Gubernur Maluku Utara, Aliong Mus di Desa Gurapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan pada Kamis 7 November 2024 kemarin.

Fadly Tuanane selaku Tim Hukum Calon Gubernur Maluku Utara, Aliong Mus dan Sahril Thahir itu kepada media ini menyampaikan bahwa tetap pada Rabu, (13/11/2024) dinihari, pihaknya telah mendatangi Bawaslu dan melaporkan tindakan Bassam-Helmi yang dinilai mencederai prinsip demokrasi.

Sementara laporan Tim Hukum nya AM-SAH ke Bawaslu Malut telah diterima dengan tanda Bukti Penyampaian Laporan, Nomor : 003/PL/PG/PROV/32.00/XI/2024.

Fadly menegaskan, pihaknya bakal terus mengawal laporan yang sudah diadukan ke Bawaslu itu agar secepatnya dapat di proses.

“Hari ini kami selaku Tim Hukum Paslon Cagub-Cawagub nomor urut 2, AM-SAH sudah malaporkan Calon Bupati Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin ke Bawaslu,” ujar Faldy.

Tak hanya itu, Faldy juga menekankan, sikap Paslon Bassam-Helmi dinilai ada unsur kesengajaan. Kata Tim Hukum AM-SAH itu, berdasarkan STTP atau izin kampanye yang dikeluarkan oleh pihak keamanan tidak menentukan titik kampanye hanya menunjukan wilayah kampanye di Desa dan Kecamatan.

Baca Selanjutnya di Halaman Berikut! 
Ghun Wahys
Editor
Ghun Wahys
Reporter