Mimbarmalut.com – Sanksi Etik yang dikenakan Brigpol RZE alias Ronal dalam sidang KEPP pada Senin 11 November 2024 kemarin dosorot oleh Ketua LBH Ansor Kota Ternate, Zulfikran Bailussy.

Ketua LBH Ansor Kota Ternate itu menyebutkan bahwa sanksi yang dikenakan Brigpol RZE tidak sepadan dengan perbuatannya yakni, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Perbuatan atau tindakan yang tidak manusiawi dilakukan Brigpol RZE alias Ronal kepada sang istrinya baru-baru ini mengejutkan publik, lantaran memukuli istri sahnya hingga babak belur.

Lantas Sanksi Etik yang dijatuhkan kepada Brigpol RZE membuat pengacara muda ini merasa janggal dengan putusan yang terkesan ringan dan atau tidak sepadan.

Zulfikran bilang, dalam amar putusan sidang etik tersebut sanksi yang diberikan kepada Brigpol RZE berupa Teguran Tertulis, Penundaan Kenaikan Pangkat selama 2 Periode, dan Penundaan Gaji Berkala selama 4 periode.

“Serta, Brigpol RZE juga wajib mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan, Kemudian Penundaan Pendidikan selama 1 Periode, Mutasi bersifat demosi antar wilayah selama 5 tahun, dan Penempatan pada tempat khusus paling lama 21 hari,” ujarnya.

Lebih lanjut kata Ketua LBH Ansor Kota Ternate, atas RZE itu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik sebagai Anggota Polri (KEPP).

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter