“Yang berkaitan dengan kewajiban dan larangan sebagai Anggota Polri sebagai mana diatur dalam pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2023, tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Pasal 8 huruf (d), menjaga dan memelihara kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan Pasal 13 huruf (h) PP RI Nomor 07 tahun 2022,” ungkap Zulfikran Bailussy kepada Mimbarmalut.com, Kamis (14/11/2024).

Dikatakan, sekalipun tidak ada peraturan yang secara eksplisit menentukan manakah yang terlebih dahulu dilakukan.

“Namun sidang disiplin atau sidang pada peradilan umum yang diatur hanya bahwa sidang disiplin dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Ankum menerima berkas Daftar Pemeriksaan Pendahuluan (DPP) pelanggaran disiplin dari provos atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Ankum Pasal 23 PP 2/2003 dan Pasal 19 ayat (1) Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: Kep/44/IX/2004,” jelasnya.

Meski demikian, pengacara muda itu tidak bermaksud untuk mengintervensi keputusan dari sidang etik tersebut, akan tetapi apabila dalam memutuskan sebuah perkara harus lihat juga aturan yang dia (Ronal) langgar.

“Atau setidak-tidaknya memberikan sanksi disiplin terlebih dahulu, sembari menunggu sidang peradilan umum. Setelah sudah ada putusan baru diadakan sidang etik untuk menentukan sanksi yang harus diterima, bukan malah tergesa-gesa,” tandasnya.

Menurut Zulfikran, jika sanksi administratif yang akan dijatuhkan kepada Pelanggar KKEP adalah berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Maka hal tersebut diputuskan melalui Sidang KKEP setelah terlebih dahulu dibuktikan pelanggaran pidananya melalui proses peradilan umum sampai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (Pasal 22 ayat (2) Perkapolri 14/2011),” pungkasnya.

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter