Ia juga kembali menyoroti Polres Halut yang kemudian juga dinilai tergesa- gesa dalam menentukan sanksi disiplin dan sanksi etik tanpa menunggu adanya keputusan dari peradilan umum.

Tak hanya itu, Zulfikran juga menegaskan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga itu ancaman hukumannya tercantum Dalam Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT ini memuat aturan terkait hukuman atau sanksi bagi pelaku tindak pidana KDRT dengan perbuatan kekerasan secara fisik. Isi Pasal 44 Ayat (2) UU PKDRT:

“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah),” tegas Zulfikran mengakhiri.

***

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter