Mimbarmalut.com – Insiden ledakan Speedboat Bella 72 di dermaga Bobong Pulau Taliabu hingga menewaskan sejumlah korban jiwa kini mulai dinaikkan status penyelidikan nya.

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara bersama Satreskrim Polres Pulau Taliabu, resmi meningkatkan status kasus kebakaran Speedboat Bella 72, milik pasutri almarhum Benny Laos dan Tjoanda.

Atas insiden tersebut, Tim penyidik telah mengantongi sejumlah bukti dan saat ini telah ditingkatkan ke penyidikan.

Dalam proses penanganan kasus ledakan Speedboat Bella 72 di Dermaga Bobong Pulau Taliabu, rupanya tim penyidik menemukan Speedboat Bella 72 tidak memiliki izin saat melakukan perjalanan.

“Ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Karena penyidik berkeyakinan bahwa ada unsur pidana di dalamnya,” cakap Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Asri Effendy, Kamis (14/11/2024) kemarin.

Kata dia, dalam kasus ini tim penyidik menerapkan pasal dalam Undang-undang pelayaran. Karena ditemukan pelayaran tanpa izin, ada pula dugaan kelalaian yang mengakibatkan kebakaran dan sejumlah penumpang meninggal dunia.

“Itu dua pasal yang kita sangkakan dalam perkara ini. Setelah ditingkatkan status kasus, kita akan kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti dalam rangka penyidikan,” jelasnya.

Baca Selanjutnya di Halaman Berikut! 
Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter