Mimbarmalut.com – Jelang pencoblosan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate Tahun 2024, terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Hal itu justeru mencederai demokrasi dan mencoreng citra Pemilu yang sudah menegaskan ASN dan Pimpinan Instansi dilarang untuk terlibat dalam kampanye politik dan atau terlibat dalam politik praktis.

Namun hal itu justeru dilakukan oleh beberapa OPD di Kota Ternate yang dengan sengaja secara sadar terlibat berpolitik praktis. Hal itu kemudian ditanggapi oleh Praktisi Hukum, Agus Salim R Tampilang.

Agus menegaskan bukti percakapan WhatsApp antara sejumlah kepala OPD di lingkup Pemerintah Kota Ternate beberapa hari lalu, diduga kuat adanya indikasi kampanye liar yang melanggar hukum.

“Dalam percakapan itu, tampak jelas terdapat niat untuk memenangkan salah satu calon kepala daerah dengan menargetkan kemenangan di atas 65% di tingkat TPS,” kata Agus.

Bahkan, kata Agus, kelurahan-kelurahan tertentu disebutkan sebagai bagian dari strategi tersebut untuk memenangkan salah satu calon kepala daerah dan calon itu pastinya semua Publik tau.

Menurut Agus, hal tersebut jelas pelanggaran serius, yakni kampanye liar yang melanggar pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Lebih lanjut, selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye.

“Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye, atau melakukan kampanye, atau terlibat untuk memenangkan kandidat tertentu maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda,” tandas Pengacara itu.

Dikatakan, sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017, menyebutkan setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pengacara itu juga menuturkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018, alat kampanye dijelaskan sebagai semua benda/bentuk lain yang memuat visi, misi, program dan/atau informasi lainnya dari peserta pemilu, simbol/tanda gambar media sosial, Media Elektronik, dan alat Tegnologi lain yang digunakan untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta pemilu tertentu.

“Alat-alat Kampanye ini kalau digunakan oleh ASN untuk mengarahkan atau mengintimidasi  dengan tujuan untuk memenangkan Kandidat tertentu dalam Pilkada Kota Ternate, apakah ini bukan kampanye’’ pungkasnya.

Tidak hanya itu, Agus juga menekankan ultimum remedium dengan merekomendasikan masalah ini ke KSN karna diangkap persoalan etik itu tidak elok  sehingga persoalan pidana adalah tindakan terakhir dalam melakukan penegakan hukum.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), harap Agus, untuk tetap menjalankan tugasnya dengan baik. Siapa pun yang terbukti melanggar.

“Harus diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku karena semua orang punya kesamaan hak dimata hukum (Equality before the law),” imbuhnya.

***

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter