“Terkait yang viral kaitannya Pj. Sekda, kami Bawaslu juga sudah mendapatkan itu bukti-bukti melalui media dan kami baru selesai zoom dengan Bawaslu RI,” kata Sumitro Muhammadiya ketika dikonfirmasi awake media Senin, (25/11/2024).

Sumitro menegaskan, tepat pada dini hari pukul 16.00 WIT, pihaknya melakukan rapat pimpinan memplenokan dugaan pelanggaran tersebut.

“Kita jadikan informasi awal, kita lakukan penelusuran,” cakap Sumitro.

Anggota Komisioner Bawaslu Maluku Utara itu juga menekankan, sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran sendiri, Bawalu bakal mengkaji serta menelusuri apakah memenuhi unsur atau tidak.

“Sebagai informasi awal, kami diberi waktu sesuai Perbawaslu itu tujuh hari untuk melakukan penelusuran,” jelasnya.

“Apbila dalam penelusuran itu terbukti adanya dugaan pelanggaran maka kami akan register dan menangani sesuai dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu),” tambah Sumitro Muhammadiya.

***

 

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter