Dengan bukti percakapan Abubakar dalam Grup Whatsapp yang tersebar luas kemarin lanjut Chulen sapaan akrbanya Jubirb AM-SAH, Pj. Sekda Malut terkesan tidak menghargai peraturan dan larangan bagi ASN dalam momentum Pemilu yakni, menjaga netralitas dan tidak terlibat politik praktis.
“Maka dari itu, Bawaslu Malut sudah harus mengambil tindakan, jika perlu bukti lagi, percakapan yang sudah tersebar luas itu harusnya menjadi acuan Bawaslu agar bertindak,” pungkas Jubirb AM-SAH, Chulen.
Chulen juga menegaskan agar pihak penyelenggara dan pengawas pemilu bekerja secara profesional.
“Kami minta pihak Bawaslu dan penyelenggara bekerja profesional demi berjalannya Pilkada yang damai, aman dan bermartabat,” tegas Chulen.
Juru Bicara Pasangan Calon Gubernur Maluku Utara, Aliong Mus dan Sahril Thahir ini juga menyebutkan bahwa tindakan Pj. Sekda Malut itu patut diduga bekerja sebagai pendukung paslon nomor urut 4.
Netralitas Pj. Sekda Abubakar juga lanjut Chulen, dimata masyarakat Maluku Utara sudah tidak baik, layaknya tim sukses yang melakukan Kerja-kerja kampanye dan konsolidasi politik.
“Percakapan dalam grup itu sudah jelas, sangat dan jelas dan begitu jelas. Bawaslu Maluku Utara harus segera mengambil tindakan, sekali lagi kami meminta Bawaslu Malut mengambil tindakan atas pelanggaran yang dilakukan seorang Pj. Sekda Malut Abubakar itu,” tandas Chulen.
Baca Selanjutnya__
Tinggalkan Balasan