Mimbarmalut.com – Tim Kuasa Hukum pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara nomor urut 2 tegaskan bakal menyurat ke Badan Kepegawaian Negera (BKN) terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Pj. Sekda Abubakar Abdullah.

Pernyataan yang tegas itu disampaikan Fadly Tuanane bersama rekan tim hukum lainnya saat menggelar konferensi pers di Posko Baravo24 Maluku Utara pada Selasa, (26/11/2024) siang tadi.

Tindakan Pj. Sekda Malut, Abubakar Abdullah yang kerap disapa AKA ini dinilai sangat mencederai citra demokrasi. Terlebih, AKA juga melakukan tindakan yang secara masif, sistematis dan terang-terangan.

Fadly menyebutkan bahwa pihaknya sudah mengkaji dan mempelajari dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh seseorang yang punya kedudukan atau posisi tertinggi di Pemerintah Provinsi Maluku Utara itu.

Kata Fadly, dirinya baru saja mendapatkan arahan dari Ketua Tim Pemenangan Koalisi Maluku Utara Maju AM-SAH yakni, Alien Mus yang juga Anggota DPR RI Komisi IV dapil Malut.

“Ibu ketua Tim Pemenangan Koalisi Maluku Utara sudah berkoordinasi dengan orang-orang di pusat dan kami mendapatkan arahan untuk mengambil tindakan,” cakap Fadly Tuanane kepada Mimbarmalut.com

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa kami tidak main-main. Tindakan saudara Abubakar Abdullah ini tentunya sangat merugikan paslon-paslon lainnya termasuk dengan paslon AM-SAH,” tambahnya.

Baca Selanjutnya! 

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter