Olehnya itu lanjut Fadly, meski kasus ini telah di ambil alih oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Namun pihaknya tetap mengambil langkah ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Karena ini menyangkut dengan netralitas ASN yang seharusnya tidak ikut campur apalagi secara terang-terangan berpolitik praktis seperti yang dilakukan saudara Abubakar Abdullah yang kapasitas nya adalah Pj. Sekda Maluku Utara,” pungkasnya.
Fadly juga berharap ager Bawaslu Maluku Utara bekerja secara profesional dan secepat mungkin menelusuri kasus yang sudah tersebar luas di masyarakat.
Fadly kembali menekankan bahwa dalam waktu dekat, dirinya bersama rekan tim hukum lainnya bakal menyurat secara resmi ke BKN.
“Kita bakal kirimkan surat resmi ke BKN. Perbuatan Pj. Sekda Malut ini tidak bisa didiamkan dan tidak bisa di biarkan begitu saja,” tegasnya.
“Berdasarkan perintah Ketua Pemenangan Koalisi Maluku Utara Maju AM-SAH, Ibu Alien Mus, kami bakal menyurat. Sekali lagi kami akan menyurat ke BKN dan Mendagri agar segera memproses kasus ini secara hukum dan kami akan kawal itu,” sambung Fadly dengan nada Tegas.
Fadly juga menuturkan meski informasi yang diterima Bawaslu Malut diberikan waktu selama 7 haria untuk menelusuri dan mengikuti mekanisme berdasarkan Perbawaslu, namun pihaknya sudah berkomitmen untuk tetap melanjutkan laporan tersebut ke pusat.
***
Tinggalkan Balasan