Mimbarmalut.com – Kuasa hukum tiga Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara ini mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Polda Malut agar segera hentikan hitung cepat lembaga survei yang di kontrak oleh Sherly-Sarbin berlokasi di Bella Hotel Ternate.
Ketua Tim Relawan MK-Bisa Dino Umahuk, Kordinator Tim Hukum paslon 02 Abdullah Kahar, Tim Hukum Paslon 02 Fadly S Tuanany, dan Hasan Seknun itu menganggap hitung cepat yang dilakukan lembaga survei Indikator di hotel bela tidak memiliki independensi.
Menurut mereka, lembaga survei Indikator yang melakukan hitung cepat itu hanya memenangkan pasangan Calon Gubernur Sherly Tjoanda dan Sarbini Sehe.
Kata mereka, nantinya bakal memicu Konflik ketika hitung cepat itu tidak sesuai dengan hasil KPU.
“Pertama mengganggu proses demokrasi dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah proses demokrasi yang berlangsung di Maluku utara saat ini,” cakap Risno Naser Tim Hukum MK-BISA kepada awak media.
“Untuk kepentingan umum dan apa namanya keamanan paska Pencoblosan kita berharap tidak ada langkah langkah yang kemudian berpotensi menimbulkan kegaduhan,” tambahnya.
Pasalnya, hasil survei yang diragukan kevalidannya apalgi independensi dari Real Could tersebut.
Baca Selanjutnya__
Tinggalkan Balasan