“Dan ada juga terjadi perbuatan yang kalau dianalisa ini masif struktur alias TSM, oleh karena itu supaya ini menjadiu atensi full, kami ingin menyampaikan bahwa meminta kepada pihak penyelenggara dalam hal ini Bawaslu disemua tingkagtan, baik kecamatan, kabupaten hingga provinsi untuk ini menjadi atensi kita bersama,” pungkasnya.

Meski demikian, Fadly menekankan perbuatan TSM yang dilakukan itu hampir terstruktur, karena itu mungkin tidak lagi menjadi sengketa PSU di tingkat tahapan.

“Ini tidak lagi menjadi sengketa PSU di tingkat tahapan, tetapi ini nantinya menjadi ranahnya Mahkama Konstitusi (MK) untuk memutuskan. Oleh karenanya, atas dasar ini pula kami Kuasa Hukum paslon nomor urut 2 tetap stey menunggu hasil rekapan di tingkatan PPK sampai pleno baik di tingkat PPK, KPU Kabupaten/kota dan Provinsi,” tandasnya.

“Lalu ini kita jadikan dasar untuk mengajukan permohonan kepada MK, kalaupun kita adalah pihak yang dianggap pemohon, tetapi kita belum tahu, karena proses ini belum final. Bisa saja paslon nomor urut 2 menang, 1 dan 3. oleh karena itu tahapan ini saya kira, atensi ful semua penyelenggara dan semua paslon,” sambung Fadly Tuanany kepada Mimbarmalut.com Kamis, (28/11/2024).

Fadli pun kembali menghimbau dan mengingatkan kepada semua paslon agar bisa menjaga data fom C nya masing-masing. “Jangan samapi ada tindakan-tindakan dari paslin yang lain untuk menghilangkan data-data ini, itu yang sangat penting,” ujarnya.

Tak hanya itu, dugaan keterlibatan para pegawai negeri sipil di lingkup pemda Provinsi Maluku Utara yang nota benenya adalah intruksi dari pejabat dan bupati serta unsur pemerintah lainnya.

“Dan itu sempat terjadi secara kasat mata di Morotai yakni salah satu Camat yang coba melakukan upaya many politik dan digrebek oleh warga dan dibeberapa daerah lainnya, ini juga bagian dari gambaran bahwa perbuatan TSM ini terjadi nampak di Pilkada kali ini. Oleh karen itu kami ingin menyampaikan bahwa, Pilkada kali ini adalah Pilkada paling buruk yang terjadi di Maluku Utara, beda dengan Pilkada-Pilkada sebelumnya,” tegas Tim Kuasa Hukum paslon Aliong-Sahril itu.

Baca Selanjutnya__

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter