Mimbarmalut.com – Saksi tiga Paslon Cagub-Cawagub di Kota Tidore Kepulauan tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi pada rapat Pleno Terbuka yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (4/12/2024).

Seperti yang disampaikan saksi Paslon nomor urut 1, Abubakar Noerdin. Ia menolak hasil rekapitulasi pada Pleno KPU Tikep lantaran merasa keberatan dengan sejumlah kasus Pelanggaran Pemilu  yang melibatkan Paslon Sherly-Sarbin.

“Ini kan kita lihat bersama pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan paslon 04, jadi kami dari paslon 01 menolak untuk tanda tangan berita acara,” tandasnya.

Ia juga menekankan, Pilkada Maluku Utara tahun 2024 benar-benar ternodai dan penuh kecurangan. Kata Abubakar, kasus netralitas ASN yang dilakukan Pj. Sekda Malut Abubakar Abdullah dan sejumlah kepala sekolah tingkat SMA di Halmahera Timur, Kepulauan Sula, dan Kota Ternate.

“Kemudian ada pula money politic yang terjadi di mana-mana, dan itu dilakukan oleh kubu Sherly-Sarbin,” pungkasnya.

Abubakar menegaskan, pihaknya selaku saksi paslon 01 Pilgub Malut menolak hasil rekapitulasi suara pada pleno terbuka.

Hal senada dengan yang disampaikan saksi Paslon 02 AM-SAH, Suldin Falabesi. Dimana, ia juga menegaskan penolakannya dan enggan menandatangani berita acara hasil rekapitulasi pada Pleno KPU Kota Tidore Kepulauan.

Selanjutnya__
Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter