Mimbarmalut.com – Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara nomor urut 2, Aliong Mus dan Sahril Thahir menegaskan bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan kecurangan dan pelanggaran pemilu pada Pilkada serentak Tahun 2024.

Fadly S Tuanany, Kuasa Hukum paslon nomor urut dua atau di akronim AM-SAH ini menegaskan semua data-data gugatan yang bakal diajukan ke MK telah siap.

Dikatakan, pihaknya hanya menunggu hasil Pleno KPU provinsi selesai dan akan mengajukan gugatan.

“Kita tunggu hasil Pleno KPU Provinsi Maluku Utara selesai dan akan kita ajukan gugatannya secara resmi,” tandas Fadly.

Kendati demikian, Fadly mengisahkan dengan sejumlah bukti-bukti pelanggaran pemilu, baik keterlibatan ASN yang diarahkan untuk bekerja politik praktis dan menggalang suara paslon tertentu hingga kecurangan dengan aksi bagi-bagi duit atau Money Politik secara Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM), ini menjadi satu acuan yang harus diselesaikan di ranah MK.

“Pelanggaran Pemilu baik keterlibatan ASN dan atau Money Politik, ini dilakukan secara brutal alias TSM. Sehingga harus diselesaikan di ranah Mahkamah Konstitusi (MK),” pungkasnya.

Fadly juga menekankan, proses pergulatan pemilihan kepala daerah khususnya Pilgub belum selesai karena belum ada putusan apapun yang keluar dari pintu Mahkamah Konstitusi.

Selanjutnya__

Fikram Sabar
Editor
Mimbar Malut
Reporter