Mimbarmalut.com – Juru Bicara (Jubir) pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2, Aliong Mus dan Sahril Thahir menyebut pernyataan Muksin Amrin keliru terkait dengan penolakan gugatan Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, Muksin Amrin juga merupakan Juru Bicara Cagub-Cawagub nomor urut 4, Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe pada Pilgub Malut 2024.
Paslon nomor urut 4 ini sebelumnya kedapatan melakukan kecurangan dengan meraup sura dari hasil bagi-bagi uang (Money Politik) secara Terang-terangan di beberapa kabupaten.
Selain temuan melakukan Money Politik, Paslon Sherly-Sarbin juga rupanya gunakan kekuasaan Birokrasi Pemerintahan Provinsi Maluku Utara yang melibatkan Pj. Sekretaris Daerah, Abubakar Abdullah.
Dari sekian kasus pelanggaran pemilu itu diketahui sudah dilaporkan ke pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara dan rencananya bakal di ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh para tim hukum tiga paslon yang merasa dirugikan dan atau dicurangi.
Rencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi oleh para tim hukum ini buntut dari temuan pelanggaran pemilu yang mengakibatkan terjadinya aksi protes dari berbagai kalangan masyarakat.
Muksin Amrin yang juga Juru bicara Pasangan Sherly-Sarbin ini kemudian menuturkan sejumlah gugatan ke Mahkamah Konstitusi itu bakal dibatalkan alias gagal.
Selanjutnya_
Tinggalkan Balasan