Mimbarmalut.com – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, Aliong Mus dan Sahril Thahir melalui Tim Hukum mereka, resmi mengajukan permohonan gugatan untuk Pilgub Malut ke Mahkamah Konstitusi.

Pengajuan permohonan gugatan secara elektronik Nomor 248/PAN.MK/e-AP3/12/2024, diterima oleh Mahkamah Konstitusi, pada Selasa 10 Desember 2024 pukul 22:55 WIB kemarin.

Pengajuan gugatan ini juga disampaikan Paslon AM-SAH melalui kuasa hukum Fadly S Tuanany, dkk. Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3).

Selanjutnya kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Mahkamah Konstitusi melalu Plt. Panitera Muhidin menyatakan pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3 hari kerja sejak diterimanya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3).

“Setelah dilakukan pemeriksaan, dan selanjutnya permohonan dinyatakan lengkap, segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e- BRPK),” ucapanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Paslon AM-SAH, Fadly S Tuanany kepada Media ini menyebutkan bahwa, setelah diajukan gugatan ke MK, dengan bukti yang ada untuk masuk pada pokok gelar perkara dan bisa juga keputusan KPU Malut itu dibatalkan oleh MK.

“Dan bisa juga sekali gus mendiskualifikasi Paslon nomor 4 karena dengan keterlibatan seluruh pegawai Aparatur Negeri Sipil di Pemda Provinsi Maluku Utara,” kata Fadly.

“Dan itu nyata dan faktanya diperlihatkan oleh Pj. Sekda Provinsi Maluku Utara,” sambungnya.

***