Mimbarmalut.com – Gelar konfrensi pers terkait dengan 12 paket proyek fisik Provinsi Maluku Utara yang diduga melibatkan Muhaimin Syarif dan atau menyuap AGK disebut tak terbukti selama persidangan.

Hal itu disampaikan Tim hukum yang dipimpin Febri Diansyah menegaskan, dari semua proyek yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya mampu membuktikan tiga proyek.

Agenda konferensi pers tersebut berlangsung di Hotel GAIA Ternate, Rabu (11/12) kemarin. Febri menjelaskan bahwa tiga proyek yang dimaksud adalah pembangunan jalan dan jembatan ruas Kawalo-Waikoka, Rumah Sakit Sofifi, serta pengadaan mekanikal elektrikal (ME) Rumah Sakit Sofifi.

“Terdapat 12 proyek dalam dakwaan JPU KPK. Semuanya harus dibuktikan agar terang, mana yang terbukti dan mana yang tidak. Jangan hanya tiga proyek yang dibuktikan. Tiga dari 12 itu jauh sekali, hanya sebagian kecil yang dianggap terbukti, itu pun menurut kami tidak kuat tuduhannya,” pungkas Febri.

Selain itu, ia juga memaparkan bahwa proyek Kawalo-Waikoka yang dikerjakan oleh Simon (salah satu saksi JPU) sudah dibantah oleh Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam persidangan. Kemudian AGK dengan tegas menyatakan tidak pernah memberikan proyek itu kepada Muhaimin Syarif.

“Pak AGK sendiri mengatakan, ‘Nggak pernah saya kasih proyek itu ke Muhaimin Syarif,’” tuturnya Febri, mengulas pernyataan saksi dalam proses persidangan.

Kuasa hukum Muhaimin itu juga menyoroti proyek pembangunan Rumah Sakit Sofifi dan pengadaan ME. Yang menurut kesaksian dalam sidang, tidak pernah ada arahan atau perintah dari terdakwa untuk mengerjakan kedua proyek tersebut.

“Aliran dana yang disebutkan sebanyak 24 kali itu terputus sama sekali dengan isu proyek dan rekomendasi WIUP. Jika disebut suap, harus ada bukti kausalitas yang jelas antara aliran dana dan proyek atau WIUP. Dalam persidangan, hal ini gagal dibuktikan,” tandasnya.

Dengan demikian, dalam Konfrensi pers tersebut, tim hukum terdakwa Muhaimin Syarif berharap agar majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan secara adil dan objektif, sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

***

Mimbar Malut
Editor
Fikram Sabar
Reporter