Mimbarmalut.com – Puluhan massa dari Front Pemuda Penyelamat Maluku Utara (FPPM-MU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Jumat, 13 Desember 2024.
Dalam aksi tersebut, FPPM-MU menyerahkan surat terbuka kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Koordinator aksi, Hendra Nawawi, dalam keterangan persnya menyatakan bahwa kasus tersebut terkesan tidak ditangani secara profesional oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut FPPM-MU, ada indikasi tebang pilih dalam proses penyelidikan hingga putusan yang dianggap mencederai kepercayaan publik terhadap KPK.
“Putusan terhadap AGK terkesan tidak profesional. Penyidik dan jaksa KPK diduga bertindak secara emosional dan tidak adil dalam menangani kasus ini,” cakap Hendra.
Empat Klaster dugaan Korupsi yang disampaikan FPPM-MU yakni tindak pidana korupsi yang melibatkan AGK, berdasarkan data dan proses penyidikan di pengadilan:
- Jual Beli Jabatan: Dugaan suap melibatkan ASN Eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
- Suap Proyek: Melibatkan pengusaha konstruksi dan pejabat dinas terkait.
- Izin Usaha Pertambangan (IUP): Dugaan penerbitan IUP fiktif oleh mantan pejabat, termasuk 25 IUP mineral nikel yang disinyalir diterbitkan secara ilegal dengan tanggal mundur.
- Kerusakan Lingkungan: Eksploitasi lahan adat dan perkebunan warga serta pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambang di beberapa kabupaten.
Hendra juga menyoroti dugaan eksploitasi pulau-pulau kecil, seperti Pulau FAO di Halmahera Tengah, oleh PT Prima Niaga Mineral, yang bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Tuntutan kepada Presiden dan KPK
Dalam surat terbuka tersebut, FPPM-MU meminta Presiden Prabowo Subianto untuk:
- Menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, termasuk mantan Gubernur Maluku Utara Samsudin Abd. Kadir dan Hasim Daeng Barang, yang disebut sebagai dalang penerbitan 12 dan 13 IUP bodong.
- Memastikan KPK transparan dan tidak melindungi pihak-pihak tertentu, termasuk 371 pemberi suap dan 461 transaksi yang mengalir kepada AGK.
- Membebaskan putra daerah yang dianggap tidak bersalah, seperti Muhaimin Syarif, yang dinilai dikriminalisasi.
“Kami menduga KPK melindungi oligarki dan menjadi kaki tangan kepentingan tertentu. Hal ini harus segera dihentikan demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” tegas Hendra.
FPPM-MU juga mengingatkan bahwa praktik jual beli jabatan dan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak hanya merusak tata kelola pemerintahan, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.
Mereka berharap Presiden Prabowo dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan tindakan tegas demi kepentingan rakyat Maluku Utara.
***
Tinggalkan Balasan