Mimbarmalut.com – Kasus suap Eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) yang melibatkan Muhaimin Syarif (MS) dan Stevi Thomas terus menuai banyak perhatian terutama pada hasil tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini. Senin, (16/12/2024).
Ketua YLBH Limau Tidore, M. Sanusi Taran, kepada media ini juga mempertanyakan dasar dan keadilan di balik tuntutan tersebut.
Perbedaan Tuntutan yang Mencolok kata dia seperti :
Tuntutan terhadap dua terdakwa, MS dan ST, menunjukkan ketidaksamaan yang signifikan. Jaksa KPK menuntut MS dengan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp200.000.000, (Dua Ratus Juta Rupiah) – subsider lima bulan kurungan. Tuntutan ini didasarkan pada Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara itu, Stevi Thomas mendapat tuntutan lebih ringan, yakni dua tahun penjara dengan denda Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) subsider dua bulan kurungan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a.
Meski demikian, keduanya didakwa dengan pasal yang sama, terdapat perbedaan jelas dalam penerapan pasal tersebut sebagaimana Pasal 5 ayat (1) huruf a lebih menekankan pada “maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,” sedangkan Pasal 5 ayat (1) huruf b berfokus pada perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban dalam jabatan.
“Aspek inilah yang menjadi sorotan dalam proses penuntutan, mengingat kedua terdakwa didakwa atas tindak pidana yang serupa,” kata Sanusi.
Sementara itu Fakta dan Pembuktian dalam proses persidangan, M. Sanusi Taran mencatat adanya perubahan keterangan dari sejumlah saksi yang sebelumnya merugikan terdakwa, namun kemudian mengoreksi atau membantah kesaksian mereka.
Halaman Berikut!
Tinggalkan Balasan