Mimbaemalut.com – Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Provinsi Maluku Utara, desak Kepala Kementrian Agama Malut, Hi Amar Manaf, agar menindak tegas Pelaku pembuat SK Bodang untuk meloloskan sejumlah nama dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kementerian Agama.
Ketua DPD LPI Malut, Rajak Idrus, kepada media ini, mengatakan dugaan Pembuat SK Bodong merupakan perbuatan melawan Hukum, apalagi di ketahui sejumlah nama yang tidak pernah mengabdikan diri di sekolah tersebut sebagi tenaga Honor, namun SK honornya di terbitkan oleh kepala sekolah atau mantan kepala sekolah.
“Ini artinya ada sesuatu yang menjadi kesepakan antara kapala sekolah tersebut dan nama nama yang ada dalam SK itu, olenya itu, Kakanwil maluku utara harus bersikap tegas dalam menyikapi persoalan tersebut” terangnya.
Ia juga mengatakan, Sebelumnya Kementrian Agama Maluku Utara di hebohkan dengan masalah pungutan liar (Pungli) bahakan dengan masalah pungli itu, ada empat pelaku di rekomendasikan untuk di berhentikan dari jabatan yang di embangnya.
Selain itu, dua di antaranya direkomendasikan untuk di berhentikan secara tidak terhormat.
“Bisa jadi Dugaan SK bodong itu, ada hubunganya dengan masalah Pungli itu, karena di tahun 2020 sempat juga di viral di beritakan adanya nip bodong. ini mata rantai masalah yang tidak bisa di lepaspisahkan satu dengan lainya, olehnya itu Kakanwil Kemenang Malut, harus menyikapai dengan tegas. Jangan biarkan Masalah pungli tumbuh Subur di Kementrian Agama Maluku Utara,” pungkasnya.
Rajak bilang, selain masalah pungli dan dugaan SK Bodong, ada juga masalah Proyek pembangunan Gudung belajar madrasa yang di biayai oleh Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2024.
Dimana dalam proyek tersebu juga ada dugaan kuat salah satu pekerjaan pembangunan gedung madrasa di Kecamatan kayoa bermasalah, karena tidak sesuai spek dan rancangnan anggran belanaja (RAB).
Dengan adanya sejumlah masalah yang terjadi, lanjut Rajak, pihaknya menegaskan agar kakanwil kemenag malut, segra menyikapi sejumlah masalah tersebut dengan tegas bila perlu serga menindaklanjuti rekomendasi Itjen tersebut agar pelaku pungli di berikan sangsi tegas bila perlu dua diantara empat pelaku itu di berhentikan secara tidak terhormat sehingga menjadi pelajaran bagi yang lainya.
***
Tinggalkan Balasan