Mimbarmalut.com – Kepala KUA Kayoa Utara diduga terlibat Pungutan Liar (Pungli) bakal dimutasikan ke Halmahera Timur.
Hal itu disampaikan Kakanwil Kemenag Malut, H. Amar Manaf saat dikonfirmasi terkait dengan kasus Pungutan Liar (Pungli) yang melibatkan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) berinisial MF.
Saat dikonfirmasi, Amar menegaskan bahwa terkait dengan Kepala KUA yang terlibat dengan kasus Pungli bakal dimutasi ke Halmahera Timur (Haltim).
Sebelumnya, Kepala KUA Kayoa Utara itu diduga terlibat Pungutan Liar (Pungli) senilai Rp100 juta. Hal itu juga turut diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Maluku Utara, H. Amar Manaf pada Senin (23/12/2024) kemarin.
“FM telah diperiksa dan dinyatakan bersalah. Sebagai sanksi, ia dimutasi ke Halmahera Timur,” ungkap Amar.
Ia berujar, pemeriksaan dilakukan setelah LSM melaporkan dugaan pungli yang terjadi di wilayah Kepala KUA Kayoa Utara Halsel.
“Kami memanggil MF pada Sabtu lalu untuk diperiksa di Kanwil Kemenag. Dari dokumen yang dikonfirmasi, ditemukan adanya dana Rp100 juta yang terkumpul dari sembilan orang,” timpalnya.
Amar bilang, sebagian dana tersebut diberikan langsung kepada Alm. Pak Uci, namun lantaran yang bersangkutan telah meninggal dunia, proses klarifikasi terhadap dirinya pun sudah tidak dilanjutkan lagi.
“Atas pelanggaran ini, MF dimutasi sebagai bentuk sanksi. SK pemindahannya sudah diserahkan hari ini,” jelasnya.
Baca Halaman Berikut…
Tinggalkan Balasan