Meski demikian, Amar menyatakan bahwa tindak lanjut hukuman lebih berat menjadi kewenangan Kementerian Agama Pusat. Namain saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung dan akan melibatkan Inspektorat Jenderal (Itjen).
“Kami baru melakukan Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK). Untuk langkah berikutnya, Itjen akan menentukan sanksi lebih lanjut,” terang Amar.
Amar juga menerangkan terkait dengan dimutasikan MF ke Halmahera Timur diharapkan menjadi langkah awal untuk menegakkan disiplin di lingkup Kemenag Maluku Utara.
***
Halaman
1 2
Tinggalkan Balasan