Mimbarmalut.com – Polemik Surat Keputusan (SK) bodong dalam proses seleksi Pegewai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Baru-baru ini mendapat sayatan tajam dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Maluku Utara.
Kakanwil Kemenag Malut, H. Amar Manaf menyebutkan bahwa kasus SK bodong tersebut tak hanya terjadi di Madrasah Aliyah Negeri 1 Halmahera Selatan.
Dikatakan, kasus serupa juga terjadi terjadi di seluruh Kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara, dan temuan itu mencakup tenaga honorer guru hingga penyuluh agama.
“Dari pendataan ulang, kami menemukan 32 nama yang bermasalah. Dari jumlah itu, 20 orang dipastikan fiktif karena tidak pernah bertugas sebagai honorer,” ungkap Amar saat ditemui awak media di Asrama Haji Ternate, Senin (23/12/2024).
Ia menyatakan, nama-nama yang menggunakan SK palsu bakal dihapus dari data nasional P3K. Mereka yang terlibat dalam masalah SK Bodong itu juga dipastikan tidak mendapatkan ruang untuk mengikuti seleksi P3K baik yang sudah mengikuti maupun yang akan ikut ditahun berikut.
“Mereka yang sudah lolos tes P3K akan dibatalkan. Sedangkan yang belum tes tidak akan bisa mendaftar karena sudah dikeluarkan dari sistem,” tandasnya.
Amar mengkritisi peserta P3K tahun 2023 yang terindikasi lolos meski tidak pernah honor. Sementara data untuk tahun yang sama itu juga bakal dilakukan verifikasi dan digugurkan.
“Untuk data 2023, kami belum selesai memverifikasi. Namun, jika ditemukan pelanggaran, status P3K mereka akan dicabut,” timpalnya.
Kakanwil Kemenag Malut ini juga tidak segan-segan mengambil tindakan tegas untuk menindak oknum yang bermain kotor (SK Bodong) dalam proses seleksi P3K kemarin.
Baca Halaman Berikut….
Tinggalkan Balasan