Mimbarmalut.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Maluku Utara tak dapat mempertanggungjawabkan anggaran Miliaran rupiah yang dihabiskan untuk Perjalanan Dinas, Makan Minum dan belanja Alat Tulis Kantor (ATK). Jumat, (27/12/2024).
Indikaai korupsu yang melibatkan Bappeda Provinsi Maluku Utara ini terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2023.
Berdasarkan Buku Kas Umum (BKU) pengeluaran, Bappeda Provinsi Maluku Utara merealisasikan Belanja Perjalanan Dinas, ATK dan Makan Minum sebesar Rp 2.886.279.591 (2,8 miliar).
Bahkan hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban realisasi belanja tersebut pun tidak didukung dengan dokumen pertanggungjawaban sebesar Rp 315.074.595 (315 juta).
Atas dasar temuan tindakan penggelapan anggaran dan atau merugikan Negara itulah, Badan Pemeriksa Keuangan meminta dokumen pertanggungjawaban atas realisasi belanja dimaksud melalui surat permintaan sebanyak tiga kali.
Surat permintaan yang dilayangkan oleh BPK sebanyak tiga kali itu yakni, Surat Nomor 04/Pendh.LKPD.Prov.Malut/01/2024 tanggal 23 Januari 2023 kepada Kepala SKPD dan Kepala Biro dan Surat Nomor 01/LKPD.Prov.Malut/03/2024 tanggal 28 Maret 2024 kepada Plt. Gubernur Maluku Cq. Sekretaris Daerah.
Bahkan surat permintaan tersebut juga ditentukan batas waktunya sampai dengan pada tanggal 30 April 2024. Batas waktu yang ditentukan itu, Bappeda Provinsi Maluku Utara tidak dapat menyampaikan bukti pertanggungjawaban atas realisasi belanja perjalanan dinas, ATK dan makan minum sebesar Rp 292.714.595 (292 juta).
Baca Halaman Berikut…
Tinggalkan Balasan