Mimbarmalut.com – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) didesak panggil dan adili Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Maluku Utara atas kasus korupsi.
Desakan tersebut berasal dari Sentral Koalisi Anti Korupsi (SKAK) Maluku Utara yang berdemonstrasi di depan gedung merah putih Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) Jakarta Pusat pada Jumat, (27/12/2024) kemarin.
Dalam unjuk rasa tersebut, SKAK Malut meminta KPK segera memanggil dan memeriksa Kepala Bappeda Malut, Sarmin Adam atas dugaan korupsi penggelapan Anggaran Makan Minum (Mami), Perjalanan Finas, dan Belanja ATK.
Kepala Bappeda Provinsi Maluku Utara dalam hal ini Sarmin Adam terungkap merealisasikan Belanja Perjalanan Dinas, ATK dan Makan Minum Sebesar 2,8 miliar, namun hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban realisasi belanja tidak didukung dengan dokumen pertanggungjawaban sebesar Rp 315 juta.
Hal itu dibuktikan dengan hasil temuan berdasarkan LHP BPK Perwakilan Perwakilan Provinsi Maluku Utara tahun 2023.
M. Reza selaku koordinator aksi kepada media ini menyampaikan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah meminta dokumen pertanggungjawaban atas realisasi belanja dimaksud melalui surat permintaan sebanyak tiga kali, tetapi diabaikan.
“Surat dengan nomor 04/Pendh. LKPD.Prov.Malut/01/2024 tanggal 23 Januari 2023 kepada Kepala SKPD dan Kepala Biro dan Surat Nomor 01/LKPD.Prov.Malut/03/2024 tanggal 28 Maret 2024 kepada Plt. Gubernur Maluku Cq. Sekretaris Daerah, ” cakap Reza.
Baca Halaman Berikut…
Tinggalkan Balasan