Mimbarmalut.comĀ – Penggunaan anggaran di sejumlah OPD Provinsi Maluku Utara akhir-akhir ini ditemukan bermasalah. Seperti yang diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Tahun 2024 kemarin.
Pasalnya, dalam audit BPK Anggaran Perjalanan Dinas (Perjadin) dan Makan Minum (Mami) pada Dinas Perkim Maluku Utara Tahun 2023 itu juga tak mampu di pertanggungjawabkan.
Hal itu dibuktikan dengan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah provinsi maluku utara tahun 2023 nomor. 11.A/LHP/XIX.TER/5/2024 tanggal 27 Mei 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada Dinas Perkim ditemukan tidak adanya bukti-bukti yang lengkap. Bahkan nilai temuannya begitu fantastis yakni, Rp 216.000.000 (216 juta).
Tidak hanya itu, untuk anggaran Makan Minum Dinas Perkim, BPK juga menemukan tidak ada laporan pertanggungjawaban yang lengkap dari dinas terkait. Hasilnya, pemeriksaan atas dokumen belanja Makan Minum tidak lengkap sebesar Rp207 juta.
Selanjutnya, pada Tahun 2023 Dinas Perkim juga merealisasikan belanja Alat Tulis Kantor (ATK) sebesar Rp 229.681.000. Dari hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban realisasi Belanja ATK, diketahui terdapat realisasi belanja yang tidak didukung dengan dokumen pertanggungjawaban sebesar Rp 19.187.500.
***
Tinggalkan Balasan