Mimbarmalut.com – Penggunaan anggaran pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Maluku Utara (Malut) banyak ditemukan bermasalah.

Mulai dari penggunaan anggaran Perjalanan Dinas (Perjadin), Makan Minum (Mami) hingga pada penggunaan anggaran belanja pengadaan tanah pada Dinas tersebut sebesar Rp 3,8 Miliar itu disinyalir bermasalah alias tak mampu dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023, rupanya realisasi belanja modal tanah tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah sebesar Rp 3.880.041.460.

Hal itu kemudian tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun 2023 nomor. 11.A/LHP/XIX.TER/5/2024 tanggal 27 Mei 2024.

Dalam laporan hail pemeriksaan BPK itu menyebutkan dokumen pertanggungjawaban dan rincian realisasi SP2D belanja modal tanah diketahui terdapat sejumlah realisasi pembayaran pekerjaan pengadaan tanah tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah.

“Dokumen tersebut tidak dilengkapi dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat asli tanah,” demikian yang tertulis dalam laporan pemeriksaan BPK yang dikantongi media ini.

Selain itu, hasil konfirmasi BPK kepada PPK pengadaan tanah tahun 2022 dan 2023 serta bendahara pengeluaran pada Dinas Perkim tahun 2023, diketahui bahwa sertifikat asli pada kegiatan itu masih berada di pemilik lahan dan di kordinator oleh tim lapangan di desa dan belum diserahkan ke Dinas terkait.

Sementara itu, untuk ganti rugi pengadaan tanah pembangunan Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an (Utang tahun 2022) atas nama (AH) masih berada di pemilik lahan, karena sebagian tanah pada sertifikat hak milik tersebut merupakan miliknya.

Jumlah pengadaan tanah tidak dilengkapi bukti yang lengkap dan sah sebagai berikut:

  1. Ganti rugi pengadaan tanah pembangunan Sekolah Terpadu Nurul Hasan (Utang 2022) senilai Rp 2.716.345.000.
  2. Ganti rugi pengadaan tanah pembangunan Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an (Utang 2022) senilai Rp 244.650.000.
  3. Ganti rugi pengadaan lahan untuk akses jalan baru Desa Aketobololo, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan (Tahun 2023) senilai Rp 227.491.000.
  4. Ganti rugi pengadaan lahan Bandara Loleo (Tahun 2023) senilai Rp 191.064.710.
  5. Ganti rugi pengadaan tanah pembangunan Perguruan Tinggi Ilmu Al’quran (Utang 2022) Senilai Rp 81.510.750.
  6. Ganti rugi pengadaan tanah pembangunan Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an (Utang 2022) senilai 52.750.000.
  7. Ganti rugi pengadaan tanah pembangunan Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an (Utang 2022) senilai 156.160.000.
  8. Ganti rugi pengadaan tanah pembangunan Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an (Utang 2022) senilai Rp 88.320.000.
  9. Ganti rugi pengadaan tanah pembangunan Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an (Utang 2022) senilai Rp 121.750.000.

***

Fikram Sabar
Editor
Mimbar Malut
Reporter