Mimbarmalut.com – Sejumlah masalah di Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara akhir-akhir ini mulai mencuat dengan berbagai macam modus.
Baru-baru ini, isu dugaan penerbitan SK bodong ratusan PT3K di 10 Kabupaten/kota pada tubuh Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara yang sampai sejauh ini belum ada kejelasannya, ditambah lagi dengan masalah baru Pungutan Liar (Pungli) dilakukan oleh salah satu oknum Pegewai Kemenag.
Pasalanya, oknum pegawai Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara ini diduga melakukan praktek pungutan liar penerimaan Aparat Sipil Negara (ASN). Hal ini dapat dibuktikan dari beberapa surat pernyataan dari pelamar ASN dengan disertai kwitansi yang lampirkan materai 10,000.
Dugaan Pungutan Liar (Pungli) penerimaan ASN di Kementerian Agama (Kemenag), yang diduga sebagai aktor utama adalah pejabat esellon II dan III,
Berdasarakan bukti yang dikantongi Media ini, korban menyetorkan uang tunai sebesar Rp 60 juta kepada oknum pegawai Kakanwail Agama Provinsi Maluku Utara yakni Muslim Fadel.
Penyetoran uang tunai puluhan juta rupiah itu dengan perjanjian korban bakal diangkat sebagai ASN di Kemenag, bahkan penyetoran itu dibuktikan dengan surat pernyataan korban yang dikantongi media ini.
Lebih parah lagi, dalam bukti pernyataan yang tertanggal 7 Desember 2023 itu, korban memberikan Rp 25 juta ke salah seorang bernama Pak Aji. Dari setoran puluhan juta tersebut, korban kemudian dijanjikan untuk diangkat sebagai ASN Kemenag Maluku Utara.
“Dalam surat perjanjian ini ditulis detail pemberian uang itu dari siapa untuk siapa. Uang Rp 25 juta diantar langsung dirumah Pak Aji di Kelurahan Bastiong. Yang antar doi (uang) itu korban deng seseorang bernama Muslim Fadel,” terang sumber terpercaya Mimbarmalut.com saat dikonfirmasi pada, Senin (13/10/2024) kemarin.
Sementara itu, hasil penelurusan Mimbarmalut.com menemukan adanya terduga pelaku lain selain empat ASN yang sebelumnya diperiksa Tim Itjen Kemenag RI belum lama ini.
“Jadi bukan cuman empat tapi lebih dari itu,” cakapnya singkat.
Upaya konfirmasi Jurnalis Mimbarmalut.com ke pelaku Ajid M Ali ini telah dilakukan melalui WhatsApp dengan nomor kontak 082187xxxxx namun tidak direspon hingga berita ini dipublish.
***
Tinggalkan Balasan